Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Paradoks melanda "Butta Panrita Kitta," Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Meskipun telah melahirkan perwira tinggi Polri berpengaruh di Mabes Polri.
Baca Juga: Sinjai Darurat Hukum? HMI Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Dugaan Kolusi Aparat!
Hal ini mendorong Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sinjai untuk menggelar aksi demonstrasi di Mapolres, Kantor Bupati, dan Kantor DPRD Sinjai.
PMII menuntut penindakan tegas terhadap penimbunan tanah ilegal untuk perumahan subsidi, pembangunan pabrik porang tanpa izin, dan penambangan galian C ilegal.
Baca Juga: Butta Panrita Kitta Memanggil!, MUI Minta Pemerintah Bijak Soal Tambang?
Mereka menilai aktivitas ini melanggar RDTR, merusak lingkungan, dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Sengketa Lahan Memanas, Bandara Sam Ratulangi Manado Terancam di Tutup
Mantan anggota DPRD Sinjai, Muh. Arfin Hks, mendukung tuntutan PMII, menambahkan indikasi kuat adanya praktik ilegal yang dibiarkan.
Ia mendesak investigasi transparan terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan dan perizinan lainnya, yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Baca Juga: Polres Cianjur Hentikan Pembangunan Jalan TPU Babussalam?,Inovasi Warga Terhambat Tomas Telalega Bingung!
Tanggapan Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, yang hanya menjawab singkat "Luar biasa bang," dinilai kurang memuaskan.
PMII mengancam akan melanjutkan aksi hingga tingkat nasional jika tuntutannya tidak dipenuhi. (Aa)